Saya Syarfina Witri, saya berasal dari sumatera
barat. Dalam memenuhi tugas ujian tengah semester Pendidikan Kewarganegaraan
tentang keistimewaan dari daerah masing-masing, disini saya mengambil
keistimewaan dari “Jam Gadang” yang
terletak di Bukit Tinggi Sumatera Barat. Untuk lebih lanjut saya akan
memaparkan sejarah berdirinya serta keistimewaan-keistimewaannya.
Jam Gadang memiliki denah dasar seluas
13 x 4 meter. Bagian dalam menara jam setinggi 26
meter ini terdiri dari beberapa tingkat, dengan tingkat teratas merupakan
tempat penyimpanan bandul. Jam Gadang dibangun pada tahun 1926 oleh arsitek Yazin
dan Sutan Gigi Ameh. Peletakan batu pertama jam ini dilakukan putra pertama
Rook Maker yang saat itu masih berumur 6 tahun. Jam ini merupakan hadiah dari
Ratu Belanda kepada Controleur (Sekretaris Kota).Terdapat 4 jam dengan diameter masing-masing 80 cm pada Jam
Gadang. Jam tersebut didatangkan langsung dari Rotterdam, Belanda melalui pelabuhan Teluk Bayur dan digerakkan secara mekanik oleh mesin yang hanya dibuat 2 unit di dunia,
yaitu Jam Gadang itu sendiri dan Big Ben di London, Inggris. Mesin
jam dan permukaan jam terletak pada satu tingkat di bawah tingkat paling atas.
Pada bagian lonceng tertera pabrik pembuat jam yaitu Vortmann Relinghausen.
Vortman adalah nama belakang pembuat jam, Benhard Vortmann, sedangkan Recklinghausen adalah nama kota di Jerman yang merupakan tempat diproduksinya
mesin jam pada tahun 1892.
Jam Gadang dibangun tanpa menggunakan besi peyangga dan adukan semen. Campurannya hanya kapur, putih telur,
dan pasir putih.
Pembangunan Jam Gadang menghabiskan
biaya sekitar 3.000 Gulden, biaya
yang tergolong fantastis untuk ukuran waktu itu. Sehingga sejak dibangun dan
sejak diresmikannya, menara jam ini telah menjadi pusat perhatian setiap orang.
Hal itu pula yang mengakibatkan Jam Gadang kemudian dijadikan sebagai penanda
atau markah tanah dan juga titik nol Kota Bukittinggi.
Sejak didirikan, menara jam ini telah
mengalami tiga kali perubahan pada bentuk atapnya. Awal didirikan pada masa
pemerintahan Hindia Belanda, atap pada Jam Gadang berbentuk bulat dengan patung
ayam jantan menghadap ke arah timur di atasnya. Kemudian pada masa pendudukan Jepang diubah menjadi bentuk pagoda.Terakhir
setelah Indonesia merdeka, atap pada Jam Gadang diubah
menjadi bentuk gonjong atau atap pada rumah adat Minangkabau, Rumah Gadang.

Renovasi terakhir yang dilakukan pada
Jam Gadang adalah pada tahun 2010 oleh Badan Pelestarian Pusaka Indonesia
(BPPI) dengan dukungan pemerintah kota Bukittinggi dan Kedutaan Besar Belanda
di Jakarta.
Renovasi tersebut diresmikan tepat pada ulang tahun kota Bukittinggi yang
ke-262 pada tanggal 22 Desember 2010.
Bulatan jam yang
terletak di bagian atas di keempat sisi tugu ini berdiameter 80 cm dengan latar
belakang putih sementara tulisan angka dan jarumnya berwarna hitam. Terdapat
keunikan penulisan angka pada Jam Gadang. Angka empat yang seharusnya
dilambangkan dengan ‘IV’ dalam bentuk Romawi, dituliskan ‘IIII’.
Mesin yang bekerja secara manual
tersebut oleh pembuatnya, Forman (seorang bangsawan terkenal) diberi nama
Brixlion.Jam Gadang ini peletakan batu pertamanya dilakukan oleh seorang anak
berusia enam tahun, putra pertama Rook Maker yang menjabat controleur Belanda
di Bukittinggi ketika Keberadaan angka IIII bukan hanya terdapat di Jam Gadang
saja. Sejarah penulisan angka IIII tersebut berdasarkan kepada King Louis XIV
(5 September 1638 - 1 September 1715) yang meminta kepada seorang untuk membuat
sebuah jam baginya. Pembuat jam memberi nomor pada setiap jam sesuai dengan
aturan angka Romawi. Setelah melihat jam yang diberikan kepadanya, Raja
tidak setuju dengan penulisan IV sebagai angka "4" dengan
alasan ketidak seimbangan visual.Menurutnya, angka VIII ada di seberang
angka IV. Jika ditulis IV, maka ada ketidak seimbangan secara visual
dengan VIII yang lebih berat. Oleh karena itu, Louis XIV meminta agar diubah IV
menjadi IIII sehingga lebih seimbang dengan VIII yang ada di seberangnya. Namun
pada penulisan jam sekarang sudah mengikuti aturan penulisan angka romawi yaitu
IV. Di kawasan jam gadang tersedia andong atau sado yang disebut Bendi untuk
berkeliling-keliling di kawasan pusat kota. Untuk masyarakat biasa, tarif yang
dikenakan biasanya Rp 2.500 jauh dekat. Sementara khusus untuk wisatawan,
tarifnya bisa membengkak hingga Rp 25.000-Rp 50.000 sesuai negosiasi.
Di dekatnya, terdapat
pula Pasar Atas yang merupakan pusat perdagangan di Bukittinggi. Pasar ini
biasanya ramai pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu. Berbagai barang dijual di
pasar ini, mulai dari sayur dan buah-buahan, pakaian hingga berbagai macam
kerajinan tangan berupa tenun, kerajinan perak, hingga kaus dan baju yang
menunjukkan citra Minangkabau. Semuanya dijual dengan harga miring.
Di Bukittinggi, banyak
sekali obyek wisata yang bisa disambangi. Namun Jam Gadang biasanya menjadi
sentra para wisatawan sebelum beranjak ke obyek wisata lainnya. Memilih beberapa
penginapan yang berserakan di sekitar kawasan Jam Gadang juga dapat menjadi
pilihan jika ingin secara leluasa melihat jam ini berpose pada waktu terang
ataupun gelap, yaitu di sepanjang Jalan Laras Dt. Bandaro-jalan Soekarno
Hatta-Jalan Dr. A. Rivai-Jalan Jenderal Sudirman.
Jika menengadah melihat puncak Jam Gadang
pada waktu pagi hingga sore hari, kemegahannya tampak sempurna dengan didukung
oleh latar belakang langit yang biru. Sedangkan pada waktu malam, temaram lampu
taman yang berwarna kuning membuat taman ini tampak eksotik dan romantis.
Pantang meninggalkan kawasan Jam Gadang tanpa foto.
2. Hak
dan kewajiban terhadap keistimewaan!
Hak
1. Mengunjunginya.
2. Mempelajari
sejarahnya.
Kewajiban
1. Merawat
dan menjaganya karena merupakan warisan masa lampau yang sangat berharga.
2. Menyebarluaskan
informasi tentang jam gadang agar lebih banyak lagi wisatawan yang datang.
3. Dasar
hukum!
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang
Cagar Budaya menyatakan bahwa:
“Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda
Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya,
Kawasan Cagar Budaya di darat/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya
karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan”.
Pasal 4
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, lingkup
pelestarian cagar budaya meliputi
a. Pelindungan, merupakan upaya mencegah dan
menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara
Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
b. Pengembangan, merupakan peningkatan potensi
nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui
penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak
bertentangan dengan tujuan pelestarian.
c. Pemanfaatan, merupakan pendayagunaan Cagar
Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap
mempertahankan kelestariannya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar